<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Awal dari CINTA adalah membiarkan orang yang kita CINTAI menjadi diriNya sendiri, Kalau tidak berarti Kita hanya menCINTAI diri KITA yang terpantul pada diri ORANG yang kita CINTAI tersebut</title>
	<atom:link href="http://f47riaw4nk.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://f47riaw4nk.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Feb 2009 06:55:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='f47riaw4nk.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/01ded58f3c3161f6b3a98f32eaed0114?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Awal dari CINTA adalah membiarkan orang yang kita CINTAI menjadi diriNya sendiri, Kalau tidak berarti Kita hanya menCINTAI diri KITA yang terpantul pada diri ORANG yang kita CINTAI tersebut</title>
		<link>http://f47riaw4nk.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>IMUNISASI PENYEBAB AUTIS ?</title>
		<link>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2009/02/18/imunisasi/</link>
		<comments>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2009/02/18/imunisasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2009 06:48:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>f47ri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://f47riaw4nk.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[IMUNISASI PENYEBAB AUTIS ?
KEKAWATIRAN TERHADAP THIMEROSAL DAN AUTIS
Dari waktu ke waktu jumlah penyandang spektrum Autis tampaknya semakin meningkat pesat. Autis seolah-olah mewabah ke berbagai belahan dunia. Di beberapa negara terdapat kenaikan angka kejadian penderita Autisme yang cukup tajam. Autis adalah gangguan perkembangan pervasif pada anak yang ditandai dengan adanya gangguan dan keterlambatan dalam bidang kognitif, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=10&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>IMUNISASI PENYEBAB AUTIS ?</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>KEKAWATIRAN TERHADAP THIMEROSAL DAN AUTIS</strong></p>
<p>Dari waktu ke waktu jumlah penyandang spektrum Autis tampaknya semakin meningkat pesat. Autis seolah-olah mewabah ke berbagai belahan dunia. Di beberapa negara terdapat kenaikan angka kejadian penderita Autisme yang cukup tajam. Autis adalah gangguan perkembangan pervasif pada anak yang ditandai dengan adanya gangguan dan keterlambatan dalam bidang kognitif, bahasa, perilaku, komunikasi dan interaksi sosial. Di Amerika Serikat disebutkan Autis terjadi pada 60.000 – 15.000 anak dibawah 15 tahun. Kepustakaan lain menyebutkan angka kejadian autis 10-20 kasus dalam 10.000 orang.</p>
<p>Kontroversi yang terjadi akhir-akhir ini berkisar pada kemungkinan hubungan Autis dengan imunisasi anak. Banyak orang tua menolak imunisasi karena mendapatkan informasi bahwa beberapa jenis imunisasi khususnya kandungan Thimerosal dapat mengakibatkan Autis. Akibatnya, anak tidak mendapatkan perlindungan imunisasi untuk menghindari penyakit-penyakit justru yang lebih berbahaya. Penyakit tersebut adalah hepatitis B, Difteri, Tetanus, pertusis, TBC dan sebagainya. Banyak penelitian yang dilakukan secara luas ternyata membuktikan bahwa Autis tidak berkaitan dengan thimerosal. Memang terdapat teori atau kesaksian yang menunjukkan bahwa Autis dan berhubungan dengan thimerosal.</p>
<p>Thimerosal atau Thiomersal adalah senyawa merkuri organik atau dikenal sebagai sodium etilmerkuri thiosalisilat, yang mengandung 49,6% merkuri. Bahan ini digunakan sejak tahun 1930, sebagai bahan pengawet dan stabilizer dalam vaksin, produk biologis atau produk farmasi lainnya. Thimerosal yang merupakan derivat dari etilmerkuri, sangat efektif dalam membunuh bakteri dan jamur dan mencegah kontaminasi bakteri terutama pada kemasan vaksin multidosis yang telah terbuka. Selain sebagai bahan pengawet, thimerosal juga digunakan sebagai agen inaktivasi pada pembuatan beberapa vaksin, seperti pertusis aseluler atau pertusis ”whole-cell”. Food and Drug Administration (FDA) menetapkan peraturan penggunaan thimerosal sebagai bahan pengawet vaksin yang multidosis untuk mencegah bakteri dan jamur. Vaksin tunggal tidak memerlukan bahan pengawet. Pada dosis tinggi, merkuri dan metabolitnya seperti etilmerkuri dan metilmerkuri bersifat nefrotoksis dan neurutoksis. Senyawa merkuri ini mudah sekali menembus sawar darah otak, dan dapat merusak otak.</p>
<p>WHO (Worls Health Organization), FDA (Food and Drug Administration), EPA (US Enviromental Protection Agency), dan ATSDR Amerika Serikat (Agency for Toxis Substances and Disease Registry) mengeluarkan rekomendasi tentang batasan paparan etilmerkuri yang masih bisa ditoleransi antara 0,1 – 0,47 ug/kg berat badan/hari. Kandungan yang ada di dalam vaksin adalah etilmerkuri bukan metilmerkuri. Etilmerkuri hanya mempunyai paruh waktu singkat di dalam tubuh, sekitar 1,5 jam, selanjutnya akan dibuang melalui saluran cerna. Sedangkan metilmerkuri lebih lama berada di dalam tubuh.</p>
<p>Pendapat yang mendukung Autis berkaitan dengan Thimerosal :<br />
Terdapat beberapa teori, penelitian dan kesaksian yang mengungkapkan Autisme mungkin berhubungan dengan imunisasi yang mengandung Thimerosal. Toksisitas merkuri pertama kali dilaporkan tahun 1960 di Minamata Jepang. Konsumsi ikan laut yang tercemari limbah industri, sehingga kadar merkuri yang dikandung ikan laut tersebut mencapai 11 mcg/kg dan kerang 36 mcg/kg (batas toleransi kontaminasi sekitar 1 mcg/kg). Penelitian pada binatang ditemukan efek neurotoksik etilmerkuri dan metil merkuri. Ditemukan kadarnya di dalam otak cukup tinggi pada metil merkuri. Hal ini menunjukkan bahwa merkuri dapat menembus sawar darah otak.</p>
<p>Saline Bernard adalah perawat dan juga orang tua dari seorang penderita Autisme bersama beberapa orang tua penderita Autis lainnya melakukan pengamatan terhadap imunisasi merkuri. Mereka bersaksi di depan US House of Representatif (MPR Amerika) bahwa gejala yang diperlihatkan anak Autis hampir sama dengan gejala keracunan merkuri. Beberapa orang tua penderita Autis di Indonesiapun, berkesaksian bahwa anaknya terkena autis setelah diberi imunisasi</p>
<p>Penelitian dan rekomendasi yang menentang Thimerosal menyebabkan Autis. Sedangkan penelitian yang mengungkapkan bahwa Thimerosal tidak mengakibatkan Autis juga lebih banyak lagi. Kreesten M. Madsen dkk dari berbagai intitusi di denmark seperti Danish Epidemiology Science Centre, Department of Epidemiology and Social Medicine, University of Aarhus, Denmark Institute for Basic Psychiatric Research, Department of Psychiatric Demography, Psychiatric Hospital in Aarhus, Risskov, National Centre for Register-Based Research, University of Aarhus, Aarhus,Denmark, State Serum Institute, Department of Medicine, Copenhagen, Denmark mengadakan penelitian bersama terhadap anak usia 2 hingga 10 tahun sejak tahun 1970 hingga tahun 2000. Mengamati 956 anak sejak tahun 1971 hingga 2000 anak dengan autis. Sejak thimerosal digunakan hingga tahun 1990 tidak didapatkan kenaikkan penderita auitis secara bermakna. Kemudian sejak tahun 1991 hingga tahun 2000 bersamaan dengan tidak digunakannya thimerosal pada vaksin ternyata jumlah penderita Autis malah meningkat drastis. Kesimpulan penelitian tersebut adalah tidak ada hubungan antara pemberian Thimerazol dengan Autis.</p>
<p>Stehr-Green P dkk, Department of Epidemiology, School of Public Health and Community Medicine, University of Washington, Seattle, WA, bulan Agustus 2003 melaporkan antara tahun 1980 hingga 1990 membandingkan prevalensi dan insiden penderita autisme di California, Swedia, dan Denmark yang mendapatkan ekposur dengan imunisasi Thimerosal. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa insiden pemberian Thimerosal pada Autisme tidak menunjukkan hubungan yang bermakna. Geier DA dalam Jurnal Americans Physicians Surgery tahun 2003, menungkapkan bahwa Thimerosal tidak terbukti mengakibatkan gangguan neurodevelopment (gangguan perkembangan karena persarafan) dan penyakit jantung. Melalui forum National Academic Press tahun 2001, Stratton K dkk melaporkan tentang keamanan thimerosal pada vaksin dan tidak berpengaruh terhadap gangguan gangguan neurodevelopment (gangguan perkembangan karena persarafan).</p>
<p>Hviid A dkk dalam laporan di majalah JAMA 2004 mengungkapkan penelitian terhadap 2 986 654 anak pertahun didapatkan 440 kasus autis. Dilakukan pengamatan pada kelompok anak yang menerima thimerosal dan tidak menerima thimerosal. Ternyata tidak didapatkan perbedaan bermakna. Disimpulkan bahwa pemberian thimerosal tidak berhubungan dengan terjadinya autis.<br />
Menurut penelitian Eto, menunjukkan manifestasi klinis autis sangat berbeda dengan keracunan merkuri. Sedangkan Aschner, dalam penelitiannya menyimpulkan tidak terdapat peningkatan kadar merkuri dalam rambut, urin dan darah anak Autis. Pichichero melakukan penelitian terhadap 40 bayi usia 2-6 bulan yang diberi vaksin yang mengandung thimerosal dan dibandingkan pada kelompok kontrol tanpa diberi thimerosal. Setelah itu dilakukan evaluasi kadar thimerosal dalam tinja dan darah bayi tersebut. Ternyata thimerosal tidak meningkatkan kadar merkuri dalam darah, karena etilmerkuri akan cepat dieliminasi dari darah melalui tinja. Selain itu masih banyak lagi peneliti melaporkan hasil yang sama, yaitu thimerosal tidak mengakibatkan Autis.</p>
<p>Bagaimana sikap kita sebaiknya ?<br />
Bila menyimak dan mengetahu kontroversi tersebut tanpa memahami dengan jelas, maka masyarakat awam bahkan beberapa klinisipun jadi bingung. Bila terpengaruh oleh pendapat yang mendukung keterkaitan Autis dan imunisasi tanpa melihat fakta penelitian lainnya yang lebih jelas. Maka, akan mengabaikan imunisasi dengan segala akibatnya yang jauh lebih berbahaya pada anak. Penelitian dalam jumlah besar dan luas tentang Thimerosal tidak mengakibatkan Autis secara epidemiologis lebih bisa dipercaya untuk menunjukkan sebab akibat. Laporan beberapa penelitian dan kasus jumlahnya relatif tidak bermakna dan dalam populasi yang kecil. Hanya menunjukan kemungkinan hubungan tidak menunjukkan sebab akibat. Beberapa institusi atau badan kesehatan dunia yang bergengsi pun telah mengeluarkan rekomendasi untuk tetap meneruskan pemberian imunisasi MMR. Hal ini juga menambah keyakinan bahwa memang Thimerosal dalam vaksin memang benar aman.</p>
<p>Walaupun paparan merkuri terjadi pada setiap anak, namun hanya sebagian kecil saja yang mengalami gejala Autis. Peristiwa tersebut mungkin berkaitan dengan teori genetik, salah satunya berkaitan dengan teori Metalotionin. Metalothionein merupakan suatu rantai polipeptida liner tediri dari 61-68 asam amino, kaya sistein dan memiliki kemampuan untuk mengikat logam. Pada penderita Autis tampaknya didapatkan adanya gangguan metabolisme metalotionin. Gangguan metabolisme tersebut dapat mengakibatkan gangguan ekskresi (pengeluaran) logam berat (merkuri dll) dari tubuh anak autis. Gangguan itu mengakibatkan peningkatan logam berat dalam tubuh yang dapat mengganggu otak, meskipun anak tersebut menerima merkuri dalam batas yang masih ditoleransi.</p>
<p>Pada anak sehat bila menerima merkuri dalam batas toleransi, tidak mengakibatkan gangguan. Melalui metabolisme metalotionin pada tubuh anak, logam berat tersebut dapat dikeluarkan oleh tubuh. Tetapi pada anak Autis terjadi gangguan metabolisme metalotionin.Kejadian itulah yang menunjukkan bahwa imunisasi yang mengandung thimerosal harus diwaspadai pada anak yang beresiko Autis, tetapi tidak perlu dikawatirkan pada anak normal lainnya.</p>
<p>Penelitian atau pendapat beberapa kasus yang mendukung keterkaitan Autisme dengan imunisasi, tidak boleh diabaikan bergitu saja. Sangatlah bijaksana untuk lebih waspada, bila anak sudah mulai tampak ditemukan penyimpangan perkembangan atau perilaku sejak dini. Dalam kasus tersebut untuk mendapatkan imunisasi yang mengandung Thimerosal harus berkonsutlasi dahulu dengan dokter anak. Mungkin harus menunda dahulu imunisasi yang mengandung thimerosal sebelum dipastikan diagnosis Autis dapat disingkirkan. Dalam hal seperti ini, harus dipahami dengan baik resiko, tanda dan gejala autis sejak dini.<br />
Bila anak tidak beresiko atau tidak menunjukkan tanda tanda dini terjadinya Autis maka tidak perlu kawatir untuk mendapatkan imunisasi tersebut. Kekawatiran terhadap imunisasi tanpa didasari pemahaman yang baik, akan menimbulkan permasalahan kesehatan yang baru pada anak kita. Dengan menghindari imunisasi, beresiko terjadi akibat berbahaya dan dapat mengancam jiwa. Bila anak terkena infeksi yang seharusnya dapat dicegah dengan imunisasi.</p>
<p><strong><a title="Sumber" href="http://avianflutidakseindahnamanya.blogspot.com/2006/10/imunisasi-penyebab-autis.html" target="_blank">Sumber</a></strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/f47riaw4nk.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/f47riaw4nk.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/f47riaw4nk.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/f47riaw4nk.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/f47riaw4nk.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/f47riaw4nk.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/f47riaw4nk.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/f47riaw4nk.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/f47riaw4nk.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/f47riaw4nk.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=10&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2009/02/18/imunisasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ea006908eac22e7217c6194a496a10d7?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">f47ri</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kapten Marinir AS Masuk Islam di Markas Marinir Surabaya</title>
		<link>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/04/02/kapten-marinir-as-masuk-islam-di-markas-marinir-surabaya/</link>
		<comments>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/04/02/kapten-marinir-as-masuk-islam-di-markas-marinir-surabaya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Apr 2008 15:17:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>f47ri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/04/02/kapten-marinir-as-masuk-islam-di-markas-marinir-surabaya/</guid>
		<description><![CDATA[
Keyakinan Kapten Wray, anggota marinir AS (USMC/Unites States Marine Corps), berubah setelah 14 hari berada di markas Komando Latihan Marinir (Kolatmar) Gunungsari Surabaya. Dia meninggalkan keyakinan lamanya dan menjadi muslim.
Masjid yang berada di lingkungan Kolatmar Gunungsari Surabaya menjadi saksi bisu saat Wray mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai ikrar masuk Islam. Wray mengucapkan syahadat di masjid [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=6&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="entry">
<div class="snap_preview">Keyakinan Kapten Wray, anggota marinir AS (USMC/Unites States Marine Corps), berubah setelah 14 hari berada di markas Komando Latihan Marinir (Kolatmar) Gunungsari Surabaya. Dia meninggalkan keyakinan lamanya dan menjadi muslim.</p>
<p>Masjid yang berada di lingkungan Kolatmar Gunungsari Surabaya menjadi saksi bisu saat Wray mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai ikrar masuk Islam. Wray mengucapkan syahadat di masjid ini pada Jumat (28/3/2008) lalu.</p>
<p><span></span><br />
Wray berketetapan menjadi muallaf setelah tiap hari menyaksikan rutinitas anggota Marinir Indonesia dalam menjalankan ibadah salat lima waktu.</p>
<p>“Jadi masuknya dia (Wray) itu secara spontanitas, karena saking seringnya dia melihat anggota menjalankan kewajiban ibadah salat lima waktu dan melihat anggota usai salat terlihat tenang dan damai,” kata Lettu (mar) Mardiono, Humas Korps Marinir.</p>
<p>Selain itu, kata Mardino, selama latihan bersama di Kolatmar, Wray juga sering mengeluh jika selama ini hidupnya seakan hampa. Wray merasa tidak memiliki harapan dan tujuan dalam hidup.</p>
<p>Yang semakin membuat Wray semakin tertarik dengan Islam, setelah melihat sikap anggota Marinir Indonesia. Wray tertegun dengan sikap sopan santun para anggota marinir Indonesia yang selalu permisi jika akan berjalan di depan tamu.</p>
<p>Menurut Mardiono, Wray selama mengikuti latihan perang bersama Korps Marinir TNI AL yang bernama Marine Tactical Warfighting Simulator System (MTWS) juga lebih suka makan di luar. Dia lebih suka makan di warung kaki lima dan selalu bertanya kepada penjual tentang agama yang dianutnya.</p>
<p>“Ketika penjual mengaku beragama Islam, mungkin dari situ, Wray semakin mantap untuk memeluk agama Islam,”<br />
imbuh dia.</p>
<p><b>Sumber: detiksurabaya.com</b></div>
</div>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/f47riaw4nk.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/f47riaw4nk.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/f47riaw4nk.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/f47riaw4nk.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/f47riaw4nk.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/f47riaw4nk.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/f47riaw4nk.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/f47riaw4nk.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/f47riaw4nk.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/f47riaw4nk.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/f47riaw4nk.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/f47riaw4nk.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=6&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/04/02/kapten-marinir-as-masuk-islam-di-markas-marinir-surabaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ea006908eac22e7217c6194a496a10d7?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">f47ri</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU ITE disahkan</title>
		<link>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/03/31/ruu-ite-disahkan/</link>
		<comments>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/03/31/ruu-ite-disahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Mar 2008 12:44:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>f47ri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://f47riaw4nk.wordpress.com/?p=4</guid>
		<description><![CDATA[ 					RUU ITE disahkan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disahkan hari ini, setelah naskah RUU ITE diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPR RI lewat Rapat Paripurna, Selasa, 25 Maret 2008. Setelah menanti sekitar lima tahun, Indonesia akan segera memiliki payung hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=4&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div align="center"><b> 					RUU ITE disahkan</b></div>
<div align="center"></div>
<div align="justify"><b>JAKARTA</b> – Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disahkan hari ini, setelah naskah RUU ITE diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPR RI lewat Rapat Paripurna, Selasa, 25 Maret 2008. Setelah menanti sekitar lima tahun, Indonesia akan segera memiliki payung hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). RUU ITE usulan Pemerintah semula terdiri 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan. Dengan demikian terdapat penambahan sebanyak 5 (lima) Pasal.RUU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula RUU ini dinamakan Rancangan Undang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU IKTE) yang disusun oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi &#8211; Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI).</p>
<p>Setelah Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No 9 Tahun 2005, tindak lanjut RUU ITE  kembali digulirkan. Pada tanggal 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  melalui surat No. R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah</p>
<p>RUU ITE secara resmi kepada DPR RI. Merespon surat Presiden tersebut, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE  yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk  “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan  RUU ITE Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tangal 23 Januari 2007 dengan Pengarah: Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal Depkominfo, dan melibatkan Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Bank Indonesia, Bank BUMN, Operator Telekomunikasi dan Akademisi serta Praktisi TIK.</p>
<p>Pansus RUU ITE DPR RI mulai bekerja dari tanggal 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 13 kali dengan berbagai pihak, antara lain operator telekomunikasi, perbankan, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.</p>
<p>Setelah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat Umum, pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)  sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.</p>
<p>Pembahasan DIM RUU ITE pada Tahap Pansus dimulai pada tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 20 Juni 2007 dengan 18 kali rapat pembahasan. Selanjutnya pembahasan pada tahap Panja berlangsung dari 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 dengan 23 kali rapat pembahasan. Kemudian diteruskan dengan pembahasan pada tahap Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkronisasi sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008 sebanyak 5 kali rapat pembahasan.</p>
<p>Selesai pembahasan pada tingkat Pansus, Panja, Timus, dan Timsin, pada tanggal 17 Maret 2008 telah dilangsungkan Rapat Pleno Panja yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panja RUU ITE DPR RI dan Tim Antar Dep selaku Wakil Pemerintah dengan agenda Laporan Hasil Timus dan Timsin kepada Pleno Panja.</p>
<p>Pada tanggal 19 Maret 2008 telah dilangsungkan Rapat Pleno Pansus RUU ITE DPR RI dengan Pemerintah untuk mendengarkan Tanggapan dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE atas Laporan Rapat Pleno Panja 17 Maret 2008. Pada Rapat Pleno Pansus juga telah ditandatangani Persetujuan Tingkat I atas RUU ITE antara DPR dengan Pemerintah sebelum disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008.</p>
<p>Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik. Dalam beberapa kali sosialisasi RUU ITE di beberapa kota besar di Indonesia, mencuat permintaan publik  agar RUU ITE segera disahkan. Beberapa alasan yang dikemukakan publik bahwa UU ITE akan memberikan manfaat, sebagai berikut: menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.</p>
<p>Adapun terobosan-terobosan penting yang dimiliki RUU ITE  adalah : Tanda Tangan Elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvesional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase.</p>
<p>Dengan disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.</p>
<p>Penyusunan RUU ITE ini, didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi  telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.  Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.</p>
<p>Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa terjadi demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi infomasi dan komunikasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global dan sekaligus perbuatan melawan hukum dan kejahatan. Ironinya dalam keadaan transaksi dan kegiatan virtual telah meningkat demikian tinggi dan cepat, justru kita belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Cyber Law.</p>
<p>RUU ITE yang segera disahkan ini adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh aktivitas yang dilakukan di dalam negara ini. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas informasi dan transaksi elektronik di dalam negeri akan terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi sehingga Keberadaan UU ITE ini menjadi sangat strategis karena sendi-sendi aktivitas berbangsa dan bernegara juga telah disentuh oleh transaksi dan penggunaan teknologi informasi. (***)</p></div>
<div align="justify"></div>
<div align="right"><b>Jakarta, 25 Maret 2008</b></div>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/f47riaw4nk.wordpress.com/4/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/f47riaw4nk.wordpress.com/4/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/f47riaw4nk.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/f47riaw4nk.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/f47riaw4nk.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/f47riaw4nk.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/f47riaw4nk.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/f47riaw4nk.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/f47riaw4nk.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/f47riaw4nk.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/f47riaw4nk.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/f47riaw4nk.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=4&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/03/31/ruu-ite-disahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ea006908eac22e7217c6194a496a10d7?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">f47ri</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/03/30/hello-world/</link>
		<comments>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/03/30/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Mar 2008 14:15:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>f47ri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=1&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/f47riaw4nk.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/f47riaw4nk.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/f47riaw4nk.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/f47riaw4nk.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/f47riaw4nk.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/f47riaw4nk.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/f47riaw4nk.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/f47riaw4nk.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/f47riaw4nk.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/f47riaw4nk.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/f47riaw4nk.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/f47riaw4nk.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=f47riaw4nk.wordpress.com&blog=3321892&post=1&subd=f47riaw4nk&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://f47riaw4nk.wordpress.com/2008/03/30/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ea006908eac22e7217c6194a496a10d7?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">f47ri</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>